Selain itu, hasil pendataan menunjukkan sebagian besar kafe tidak mengantongi izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta perubahannya dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022.
Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah bergerak cepat untuk menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menegaskan bahwa penertiban dilaksanakan secara persuasif namun tetap tegas.
“Kami hanya melakukan penertiban sesuai aturan. Pemilik kafe yang tidak memiliki izin usaha kami beri waktu tiga kali dua puluh empat jam, terhitung sejak 4 hingga 7 Januari 2026, untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak dilaksanakan, maka tim gabungan akan melakukan pembongkaran,” ujarnya dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Penataan Kawasan Wisata dan Jaminan Keamanan
Lebih lanjut, Efredy menyampaikan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifa’i Tajuddin, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan.








