Anggaran sebesar Rp113 miliar bukan hanya menjadi beban, melainkan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, keberadaan PPPK diharapkan dapat mengurangi ketimpangan tenaga kerja non-ASN, sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan pegawai.
Page 5 of 5