Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki legalitas kepemilikan tanah, serta belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis.
“Kriteria rumah penerima bantuan di antaranya berdinding atau beratap rusak dan membahayakan, lantai tidak layak, serta tidak memiliki MCK atau memiliki tetapi tidak layak,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemda Bengkulu Tengah berharap kualitas hunian masyarakat miskin dapat meningkat secara berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di daerah.








