Anggaran tersebut sudah dikunci dalam APBD sehingga kepastian pembayarannya tidak perlu diragukan.
“Nominal gaji sudah ditetapkan dan anggarannya ada, jadi tidak perlu khawatir soal pembayaran,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa gaji yang diterima pegawai tidak selalu genap satu juta rupiah.
Hal ini disebabkan adanya potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar sekitar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.
“Ada potongan untuk iuran jaminan kesehatan. Itu satu persen ditanggung pegawai, sementara 99 persen ditanggung pemerintah,” jelas Haryanto.
Menurutnya, skema tersebut justru memberikan perlindungan kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu dan bukan merupakan kebijakan yang merugikan.
Imbauan Pemkab Mukomuko
Haryanto menambahkan, seluruh ketentuan gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu telah tertuang secara rinci dalam Pasal 6 surat perjanjian kerja.








