“Kalau usulan belum masuk, otomatis belum bisa dibayarkan. Itu berlaku untuk semua pegawai di OPD tersebut, bukan hanya PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Mukomuko tidak melakukan pembeda dalam hal pemenuhan hak keuangan pegawai.
Selama administrasi lengkap dan sesuai ketentuan, pembayaran gaji akan langsung diproses oleh BKD.
Gaji Rp1 Juta dan Potongan BPJS
Lebih lanjut, Haryanto menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan secara jelas dalam surat perjanjian kerja, yakni sebesar Rp1.000.000 per bulan.
BACA JUGA: Penertiban Pasar Panorama Bergulir, PKL Khawatir Usaha Terdampak








