BACA JUGA: Dugaan Penamparan Sopir di Kantor Pemkab Bengkulu Selatan, Ini Kronologinya
Oleh karena itu, ia meminta para pegawai tidak khawatir terhadap isu keterlambatan pembayaran gaji.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan gaji tidak tersedia, tetapi proses pengusulan dari OPD yang belum clear,” ujar Haryanto, dikutip dari KORANRB.ID.
Proses Administrasi Jadi Faktor Penentu
Haryanto menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara lainnya, baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Setiap pembayaran hanya dapat diproses setelah usulan resmi diajukan oleh OPD tempat pegawai tersebut bertugas.








