MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menegaskan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Januari 2026 tidak mengalami kendala anggaran maupun hambatan administrasi di tingkat pemerintah daerah.
Keterlambatan pencairan yang terjadi di sejumlah instansi dipastikan murni disebabkan belum lengkapnya usulan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, S.KM, menegaskan bahwa dana gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia dan dianggarkan secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).








