Tahap ini ditujukan bagi calon jemaah yang sebelumnya mengalami kendala teknis saat pembayaran, termasuk gangguan sistem perbankan.
Selain itu, pelunasan tahap kedua juga dibuka bagi jemaah yang mengajukan penggabungan mahram, seperti pasangan suami istri, serta pendamping jemaah lanjut usia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan perlindungan maksimal bagi jemaah dengan kebutuhan khusus.
“Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang terkendala sistem, penggabungan mahram, dan pendamping jemaah lansia sesuai ketentuan,” jelas Intihan.
Pendamping jemaah lanjut usia yang diperbolehkan mencakup suami atau istri, anak kandung, maupun menantu.








