“Saat ini di Rejang Lebong sudah ada tujuh yang memiliki pelayanan rawat inap. Ketujuh puskesmas ini wajib memberikan pelayanan 24 jam penuh,” ujar Asep dikutip dari Antaranews.com.
Menurutnya, sistem pelayanan 24 jam dapat diterapkan melalui pembagian shift tenaga medis.
Dengan demikian, setiap puskesmas tetap mampu menjaga kualitas pelayanan meskipun jam operasional berlangsung sepanjang hari.
Antisipasi Kasus Darurat dan Pengawasan Ketat
Asep menekankan bahwa pelayanan di puskesmas rawat inap tidak boleh terputus, terutama saat kondisi darurat.
Ia mencontohkan kejadian di Puskesmas Kota Padang, ketika seorang warga datang untuk berobat tetapi tidak menemukan tenaga medis di tempat.








