Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat peran koperasi desa sebagai pilar ekonomi masyarakat.
“Koperasi adalah wadah strategis untuk menampung dan mengembangkan produk unggulan masyarakat desa. Melalui pelatihan ini, kita ingin pengurus koperasi memiliki kemampuan manajerial dan inovatif,” ujarnya.
Implementasi Inpres No. 17 Tahun 2025
Pelatihan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi rakyat berbasis koperasi.
Program ini menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi pengurus koperasi agar mampu bersaing di era digital.








