Meski status kepegawaian berubah menjadi ASN, PPPK paruh waktu ini tetap menjalankan sistem kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan skema paruh waktu.
“Terkait gaji, untuk sementara masih disamakan dengan saat mereka berstatus honorer, yakni sekitar Rp1 juta per bulan,” jelas Haryanto.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap perubahan status ini dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan ini juga menjadi langkah awal menyongsong tahun 2026 dengan tata kelola kepegawaian yang lebih tertata dan berlandaskan aturan.








