Kebijakan ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh pegawai pemerintah berstatus ASN.
“Mulai 2026 semua pegawai di pemerintahan harus berstatus ASN. Tidak ada lagi honorer atau non-ASN. Jika masih ada, otomatis akan dirumahkan,” tegas Haryanto, dikutip dari RADARMUKOMUKO.COM.
Ia juga menekankan bahwa ke depan seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi nasional.
Komposisi dan Skema Penghasilan
Adapun total 1.875 PPPK paruh waktu yang akan dilantik terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.








