Ia menegaskan, penyerahan SK ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Oleh karena itu, kehadiran peserta sangat diharapkan.
“Ini hari yang bersejarah. Sebaiknya semua hadir, kecuali yang benar-benar berhalangan seperti sakit atau kondisi khusus lainnya. Status mereka resmi berubah menjadi ASN,” tambahnya.
BACA JUGA: PAW DPRD Kota Bengkulu, Husnul Khotimah Resmi Gantikan Parizan Harmedi
Awal Tahun Baru Tanpa Honorer
Dengan diserahkannya SK PPPK paruh waktu tersebut, mulai Januari 2026 Pemkab Mukomuko dipastikan tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer atau non-ASN.








