“Sebanyak lima orang ASN telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan itu menjadi acuan Bupati dalam mengambil keputusan,” jelas Dedi dikutip dari RBTV.DISWAY.ID.
Ia menambahkan, proses administratif untuk satu ASN yang belum inkrah juga sedang berjalan.
“Kalau yang sudah inkrah itu empat orang, SK-nya sudah dikeluarkan. Satu lagi kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan juga akan diterbitkan,” ujarnya.
Dampak Pelanggaran Berat dan Komitmen Pemerintah Daerah
Pemberhentian lima ASN sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kepahiang memperketat penegakan aturan bagi seluruh aparatur.
BACA JUGA: Hotline VIR Dibanjiri Laporan, Polisi Desak Korban Ajukan Pengaduan Resmi








