Dari total lima orang yang diberhentikan, empat ASN telah berstatus inkrah, sementara satu orang lainnya, yakni VA, masih dalam proses administrasi penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati Kepahiang.
VA sebelumnya viral di media sosial karena tindakan tidak pantasnya yang menginjak Al-Qur’an, sehingga memicu reaksi luas dari masyarakat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dedi Camdira, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukan tanpa dasar.
Prosesnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kode Etik ASN, PP Nomor 94 tentang Disiplin ASN, dan Undang-Undang Nomor 20 tentang ASN.








