KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini dikenal sebagai pekerjaan yang stabil dan diidamkan banyak orang.
Namun, di balik itu, tidak sedikit ASN yang tersandung persoalan hukum ataupun pelanggaran kode etik.
Kondisi tersebut kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang, setelah pemerintah daerah setempat resmi memberhentikan lima ASN sejak awal Januari hingga November 2025.
Keputusan pemberhentian ini diambil setelah kelima ASN tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat berdasarkan aturan yang berlaku.
BACA JUGA : Raih Terbaik II, Desa Wisata Mangrove 212 Dorong Bengkulu Genjot Sektor Pariwisata








