“Pelaku kita amankan saat sedang berada di rumahnya, berdasarkan laporan pihak sekolah dan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek dikutip dari KORANRB.ID.
Modus Aksi Pelaku
Barang bukti berupa 4 unit laptop dan 12 unit chromebook ditemukan masih dalam kondisi baik dan disembunyikan di kediaman pelaku.
Menurut pengakuannya, ia belum sempat menjual perangkat tersebut karena kesulitan mencari pembeli.
Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri.
Aksi pencurian dilakukan pada 19 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, dengan lokasi kejadian di SDN 6 Merigi, Taba Mulan, Kecamatan Merigi.
Pelaku masuk melalui bagian atap ruang ANBK yang dirusak pada malam hari.








