KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Pelaku pencurian 16 unit laptop dan chromebook milik SDN 6 Merigi, Kabupaten Kepahiang, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial US (29), warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dibekuk berikut barang bukti yang masih tersimpan rapi di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Ujan Mas pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA : Hasil Panen Anjlok, Petani Karet Harap Harga Tak Ikut Turun di Bengkulu Utara
Kapolsek Ujan Mas, Iptu Dody Hariyala, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah dan informasi masyarakat yang mengarah kepada pelaku.








