REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan jalanan.
Pada Jumat dini hari, 28 November 2025, polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (27), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena tersangka berusaha melawan petugas menggunakan sebilah pisau sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
BACA JUGA : Tiga Hari ke Depan Bengkulu Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menyatakan bahwa pelaku harus dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas.








