Persetujuan dari BKN menjadi syarat mutlak sebelum kepala daerah dapat melantik pejabat Eselon II terpilih.
“Sekarang kita tinggal menunggu persetujuan dari BKN. Nantinya, persetujuan tersebut akan disampaikan langsung kepada Bupati Bengkulu Utara sebagai dasar pelantikan,” terangnya.
Ia menambahkan, proses ini merupakan bagian dari pengawasan pemerintah pusat untuk memastikan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan sesuai dengan sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Strategis Masih Dijabat Plt
Di tengah belum terlaksananya pelantikan, Pemkab Bengkulu Utara memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.








