BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP mulai memperketat penataan pedagang di Pasar Minggu KZ Abidin.
Penertiban ini diawali dengan sosialisasi langsung kepada pedagang pada Kamis, 13 November 2025, sebagai tindak lanjut instruksi agar pedagang yang memiliki lapak resmi segera menempati area dalam pasar.
Plt. Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Sehmi, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran Satpol PP.
BACA JUGA : Belanja Pegawai Bengkulu Membengkak, Pemprov Siapkan Pemotongan TPP Besar-Besaran
Menurutnya, penataan pedagang merupakan langkah penting untuk menciptakan pasar yang lebih rapi, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak.








