Kejadian tersebut berlangsung pada 14 November 2025.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam percakapan itu, pelaku menyampaikan bahwa korban memiliki kelebihan bayar pajak dan perlu mengikuti sejumlah prosedur untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk berbagi layar dan menginstal sebuah aplikasi yang diarahkan secara langsung melalui telepon.
Korban yang percaya pada informasi itu mengikuti setiap instruksi tanpa curiga.
Setelah aplikasi terpasang, pelaku kembali mengarahkan korban untuk mentransfer uang sebesar Rp12 ribu dengan alasan sebagai biaya materai untuk proses administrasi.








