BENGKULU, RBMEDIA.ID – DPRD Kota Bengkulu hari ini menjalankan agenda penting melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya.
Proses ini menandai berakhirnya masa jabatan Parizan Harmedi yang sebelumnya tersandung persoalan hukum, sekaligus membuka babak baru dengan dilantiknya Husnul Khotimah sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Pelantikan PAW tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu pada Senin pagi, 22 Desember 2025.
BACA JUGA : 72 PNS Dimutasi, Pemkab Rejang Lebong Lakukan Penyegaran Birokrasi Jelang 2026
Agenda ini telah ditetapkan secara resmi oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Bengkulu dan menjadi bagian dari penataan kelembagaan agar fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran tetap berjalan optimal.
Proses PAW Berjalan Sesuai Tata Tertib
Pelaksanaan PAW dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.






