Ia mengakui bahwa jabatan Sekwan belum dapat diisi pejabat definitif meskipun mutasi pejabat kembali dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Jabatan Sekwan memang masih kosong. Untuk menentukan siapa yang tepat memang tidak mudah, karena perlu ada usulan dan rekomendasi dari pimpinan DPRD,” ujar Zurdinata dikutip dari KORANRB.ID.
Penunjukan Sekwan Butuh Persetujuan DPRD
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Sekwan berbeda dengan jabatan kepala OPD lainnya.
BACA JUGA : Dakwaan Tipikor Tambang Batu Bara Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siap Buka Fakta di Sidang
Pasalnya, Sekwan memiliki fungsi strategis dalam mendukung kerja administrasi dan kelembagaan DPRD.








