Melalui pasar ini, Pemkot ingin menciptakan ruang usaha yang tertib, aman, sekaligus tetap menggerakkan roda ekonomi masyarakat kecil.
Konsep Pasar Subuh dengan Jam Terbatas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menjelaskan Pasar 56 akan memiliki jam operasional yang jelas dan teratur.
Pasar ini direncanakan mulai buka pukul 17.00 WIB dan tutup pada pukul 06.00 WIB.
“Nanti akan kita namakan Pasar 56. Buka jam lima sore dan tutup jam enam pagi,” ujar Alex, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Menurutnya, konsep ini dirancang untuk mengakomodasi aktivitas jual beli subuh tanpa mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga di siang hari.







