Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan suasana belajar di SMAN 1 Cimarga yang sebelumnya sempat diwarnai aksi mogok siswa.
Selain itu, P2G juga mengimbau kepolisian untuk mengedepankan asas restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, terutama untuk kasus dengan kategori ringan.
Pendekatan tersebut diyakini lebih konstruktif karena menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak, bukan pada sanksi hukum yang bersifat menghukum.
Upaya Pemprov Banten Menjaga Kondusivitas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menurunkan tim khusus untuk mengklarifikasi kasus dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga.








