Laporan kepada pihak kepolisian dinilai terlalu berlebihan mengingat sudah ada banyak regulasi yang mengatur batasan antara pembinaan dan kekerasan di sekolah.
Menurut P2G, berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang hingga peraturan teknis telah cukup jelas mengatur perilaku pendidik dalam mendisiplinkan siswa.
BACA JUGA :Biar Makin Ganteng! Ini 8 Inspirasi Gaya Rambut Anak Laki-Laki Terbaru 2025
Yang terpenting, baik pihak sekolah maupun orang tua perlu membangun kesadaran bersama agar proses pendidikan berjalan dengan tujuan utama: membentuk karakter dan kedisiplinan siswa.
Untuk meredakan ketegangan, P2G mendorong Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan pemberhentian, melainkan memfasilitasi dialog antara pihak sekolah, orang tua murid, serta komite sekolah.








