Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, penanganan kekerasan di sekolah harus melalui beberapa tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, hingga tindak lanjut serta pemulihan.
Iman mempertanyakan apakah proses pencopotan jabatan kepala sekolah tersebut telah melalui mekanisme tersebut secara utuh atau hanya didasari oleh tekanan publik akibat viralnya kasus di media sosial.
Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan objektif agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Yang kami khawatirkan, keputusan ini diambil karena tekanan publik, bukan hasil dari proses pemeriksaan dan rekomendasi yang sah,” ujar Iman dikutip dari Antaranews.com.
Dorongan Dialog dan Restorative Justice
P2G juga mengingatkan bahwa orang tua murid seharusnya tidak tergesa-gesa membawa kasus ini ke ranah hukum.








