Untuk mendukung operasional pengelolaan sampah, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar.
“Artinya, untuk persoalan sampah sudah sepenuhnya ditangani oleh pihak swasta. Namun, DLH tetap bertanggung jawab dalam hal pengawasan,” kata Erik, dikutip dari KORANRB.ID.
Penyesuaian Regulasi dan Harapan Layanan Lebih Optimal
Erik mengungkapkan, pengalihan pengelolaan sampah ke pihak ketiga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.
Sejak 1 Januari 2026, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer dalam struktur kepegawaian.








