Skema ini akan diterapkan secara selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing OPD.
“Pengadaan tenaga melalui outsourcing tetap dimungkinkan, tetapi hanya untuk kebutuhan tertentu dan sesuai dengan kebutuhan OPD,” jelas Herwan.
Adapun jenis pekerjaan yang dapat dipenuhi melalui outsourcing antara lain sopir, tenaga kebersihan, serta petugas jaga malam.
Menurut Herwan, langkah ini bertujuan menjaga efektivitas pelayanan publik tanpa melanggar ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Selama memang dibutuhkan oleh instansi terkait dan sesuai aturan, mekanisme outsourcing bisa dilakukan,” tutupnya.







