Pemerintah daerah tidak lagi membuka rekrutmen honorer, baik di lingkungan sekretariat maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer, karena 100 persen telah beralih menjadi PPPK Paruh Waktu. Ke depannya, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai regulasi terbaru serta menghindari persoalan status dan kesejahteraan pegawai di kemudian hari.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan profesionalisme aparatur.
Outsourcing Jadi Solusi Kebutuhan Tenaga Pendukung
Meski menutup pintu honorer, Pemprov Bengkulu tetap membuka opsi pemenuhan kebutuhan tenaga pendukung melalui mekanisme outsourcing.







