BKN telah memberikan pertimbangan teknis dan menyatakan seluruh data honorer memenuhi persyaratan.
“Data di BKN sudah mendapatkan pertimbangan teknis dan semuanya dinyatakan lolos. Dengan demikian, status mereka sekarang resmi menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Herwan dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Dengan selesainya tahapan tersebut, Pemprov Bengkulu memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang tersisa.
Seluruhnya telah tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian negara dengan status baru yang lebih jelas dan terlindungi secara administratif.
BACA JUGA : Motor Korban Begal Ditemukan Sopir Truk di Jalur Liku Sembilan, Pelaku Diduga Kabur
Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Baru
Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menutup peluang pengangkatan tenaga honorer dengan skema lama.







