Namun, hingga saat ini KPK belum dapat merinci jumlah total uang yang disita.
“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Budi dikutip dari Antaranews.com, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga rincian lengkap akan disampaikan setelah data dipastikan akurat.
Proses OTT dan Penanganan Awal
OTT tersebut dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, dan langsung menangkap Bupati Sugiri Sancoko beserta total 13 orang lainnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang ditangkap.








