KPK menilai bahwa praktik jual beli jabatan dapat berdampak buruk pada pelayanan publik.
Pejabat yang dipilih bukan karena kompetensi, tetapi karena kesepakatan tertentu.
Kondisi ini berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas.
“Setiap proses pengangkatan pejabat harus mengacu pada kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan pada transaksi,” tegas Budi dalam kesempatan terpisah.
Selain memastikan status hukum para pihak, KPK juga melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti sebagai pendukung penyelidikan.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Tabrak Lari Eks Kadis DKP Bengkulu, Tuntutan 2,5 Tahun Penjara
Bagian dari Rangkaian OTT Sepanjang 2025
OTT di Ponorogo ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.








