• Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
• Pengemudi yang masih di bawah umur.
• Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
• Pengendara yang melawan arus atau melebihi batas kecepatan.
• Kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
• Kendaraan tanpa plat nomor/TNKB.
Dengan menyasar berbagai pelanggaran tersebut, Polres Benteng berharap dapat menekan angka kecelakaan yang setiap tahun meningkat jelang periode akhir tahun.
“Seluruh personel Satlantas kami kerahkan untuk memastikan operasi berjalan optimal dan memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan,” tambah Kusman.








