BENGKULU, RBMEDIA.ID – Jajaran Polsek Ratu Samban menggelar Operasi Pekat Nala 2026 dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras (miras).
Operasi yang berlangsung hingga dini hari, 26 Februari 2026, ini sekaligus menjadi momentum penegasan penerapan jam malam sesuai imbauan Wali Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, memimpin langsung kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Proyek Rp3,59 Miliar Puskesmas Sambirejo Disorot, APH Diminta Segera Usut
Petugas memeriksa izin usaha, aktivitas penjualan miras, serta mendata pengunjung yang masih berada di lokasi melewati batas waktu operasional yang dianjurkan pemerintah kota.








