“Kami targetkan seluruh pemusnahan selesai pada akhir November. Pada bulan ini semuanya harus tuntas,” jelas Budi Santoso.
Seluruh biaya pemusnahan pun ditanggung oleh para importir atau distributor yang terbukti terlibat dalam penyelundupan pakaian bekas tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting dengan barang impor merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, aktivitas tersebut dianggap dapat mengancam industri tekstil dalam negeri, mengganggu pasar UMKM, dan membawa potensi risiko kesehatan karena kualitas barang yang tidak terkontrol.
BACA JUGA: Minim Peminat? Lelang Sekda Bengkulu Tengah Belum Terisi Sepekan Dibuka
Pemerintah: Masyarakat Diminta Stop Beli Produk Thrifting
Meski tindakan tegas terus dilakukan, pemerintah mengakui fenomena thrifting masih marak terjadi.








