Menurut Kemendag, ratusan balpres tersebut ditemukan tersebar di 11 gudang dan melibatkan delapan pemilik atau distributor.
Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berat terkait impor barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Budi menjelaskan, pemerintah langsung menjatuhkan sanksi tegas.
“Lokasi usaha para importir dan distributor kami tutup. Mereka juga wajib melakukan pemusnahan barang-barang tersebut,” tegasnya.
Progres Pemusnahan Capai 85,56 Persen
Kemendag memastikan pemusnahan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.
Proses penindakan dimulai sejak 14 Oktober 2025, dan hingga kini sudah 16.591 balpres dimusnahkan atau sekitar 85,56 persen dari total sitaan.








