Sikap lebih tegas disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, MSE, MA.
Ia mengaku geram dan langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi.
“Jika ini benar dan sudah ada laporan, jelas mencoreng nama baik ASN dan Pemerintah Kabupaten Seluma,” ujarnya.
Deddy menegaskan, baik PNS maupun PPPK sama-sama terikat aturan disiplin ASN dan dilarang melakukan perbuatan tercela.
Ia memastikan, jika pelanggaran terbukti, sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.
Page 5 of 5








