Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah menolak dilakukan visum lanjutan karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah murni.
“Pihak keluarga menolak visum dan menerima dengan ikhlas kejadian ini sebagai musibah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa dan keluarga korban untuk memastikan proses pemakaman berjalan lancar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak desa dan keluarga. Semua sepakat bahwa kejadian ini tidak mengandung unsur pidana,” tegas Kapolsek.
Rencana Pemakaman dan Respons Warga
Almarhumah Rusmani dijadwalkan akan dimakamkan pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lawang Agung.