Jika 32 calon terbukti bersalah, maka keputusan pembatalan pelantikan berpotensi menjadi pesan tegas agar pelamar PPPK di masa depan tetap menjunjung integritas.
Namun jika ada yang dinyatakan tidak bersalah, proses pelantikan ulang akan memulihkan hak mereka sebagai ASN kontrak.
Page 5 of 5








