LEBONG, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong resmi melaksanakan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Pergeseran tujuh kepala dinas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 364 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan tunjangan sebesar Rp2.025.000 bagi pejabat yang menerima penugasan baru.
BACA JUGA: Semakin Panas! Nama Tiga Besar Sekda Bengkulu Masih Ditahan Pansel
Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II.b
Rotasi dimulai dari Rachman, SKM, yang kembali dipercaya memimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong.








