Seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional di masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Beban kerja tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Herwan.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Februari 2026.
Untuk Januari 2026, ASN masih menerima TPP penuh karena merupakan pembayaran untuk kinerja bulan Desember 2025.
“Januari masih normal. Pemangkasan mulai berlaku Februari,” pungkasnya.
Dengan penyesuaian TPP ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat mengendalikan belanja pegawai, menjaga ruang fiskal APBD, serta memastikan keberlanjutan program pembangunan daerah di tahun-tahun mendatang.








