Untuk pejabat Eselon I dan Eselon II, pemangkasan mencapai 60 persen dari besaran TPP sebelumnya. Sementara itu, ASN level staf mengalami pemotongan sebesar 30 persen.
Adapun pejabat struktural lain, seperti kepala bidang dan kepala seksi, dikenakan penyesuaian TPP berkisar antara 35 hingga 40 persen.
Menurut Herwan, skema bertingkat ini dirancang agar tetap mempertimbangkan beban tanggung jawab dan struktur organisasi pemerintahan.
“Untuk Eselon I dan Eselon II itu 60 persen dari TPP sebelumnya. Artinya, memang ada pengurangan yang cukup signifikan,” terangnya.
Pelayanan Publik Tetap Normal
Meski demikian, Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa pemangkasan TPP tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan publik.








