Ia mengungkapkan, kebijakan ini tidak dapat dihindari karena porsi belanja pegawai Pemprov Bengkulu saat ini telah mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD.
Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, belanja pegawai idealnya dibatasi maksimal 30 persen.
“Kalau dibiarkan, ruang fiskal kita semakin sempit. Maka penyesuaian ini perlu dilakukan agar APBD tetap sehat dan program pembangunan bisa berjalan,” jelasnya.
BACA JUGA: ASN Bengkulu Tengah Disiapkan Kerja Fleksibel, Masuk Kantor 3 Hari Sepekan Mulai 2026
Pemangkasan Bertingkat Sesuai Jabatan
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian TPP dilakukan secara bertingkat.








