“Pemerintah daerah sebagai pelaksana aturan tersebut mau tidak mau harus melaksanakan,” tegas Syarifah.
Menunggu Arah Kebijakan Daerah
Terkait langkah lanjutan, BKPSDM Bengkulu Utara akan melaporkan kondisi ini secara resmi kepada Bupati Bengkulu Utara.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan sikap dan kemungkinan kebijakan daerah dalam merespons dampak penghapusan tenaga non ASN.
“Kita akan menyampaikan kepada pimpinan terkait kondisi ini, apakah ada kebijakan atau langkah yang mungkin bisa ditempuh,” pungkas Syarifah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda perubahan besar dalam sistem kepegawaian daerah, yang menuntut adaptasi cepat dari pemerintah maupun para tenaga kerja yang selama ini bergantung pada skema non ASN.








