Data Dinas Pendidikan menunjukkan masih terdapat 821 tenaga non ASN yang terdiri dari guru dan tenaga administrasi sekolah.
“Itu belum termasuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang juga masih ada tenaga non ASN yang sampai akhir tahun ini masih bertugas,” jelasnya.
Meski demikian, Syarifah menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan atau menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.
Seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah pusat harus dijalankan, meskipun berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ketenagakerjaan di daerah.
Sebagai solusi kebutuhan layanan penunjang seperti petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan, Pemkab Bengkulu Utara akan menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa.








