Penganggaran dan Rekening Honor Dihentikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat menyeluruh dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.
“Sehingga memang terhitung Januari 2026 sudah tidak bisa lagi ada pembayaran honor non ASN. Yang ada hanya PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Syarifah, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, selain penghapusan alokasi anggaran, rekening pembayaran honor tenaga non ASN juga telah dihapus.








