BENGKULU UTARA, RBMEDIA.ID – Kebijakan nasional penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) mulai 2026 membawa dampak besar bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekitar 1.500 pekerja yang selama ini mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah dipastikan tidak lagi menerima honor dari APBD, seiring dihentikannya penganggaran tenaga non ASN oleh pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional yang menegaskan bahwa mulai 2026, hanya aparatur sipil negara yang dapat bekerja dan digaji menggunakan anggaran pemerintah.
Dengan demikian, skema lama pengangkatan tenaga honorer resmi berakhir.








