Namun, secara regulasi, PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—wajib menggunakan pakaian dinas resmi sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
“Untuk seragam memang belum dibahas lebih rinci, tapi sesuai regulasi PPPK tetap menggunakan pakaian dinas seperti pegawai lainnya,” tambahnya.
Langkah Strategis untuk Perkuat Pelayanan Publik
Haryanto berharap proses transisi status ini berjalan tanpa hambatan, sehingga para tenaga honorer dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional.
Menurutnya, perubahan status ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Mukomuko.








